Sehatkan BUMDes, DPMD Gandeng Akademisi dan Praktisi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah cepat dalam proses pemulihan dan pengembangan usaha di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, sejak berdirinya BUMDes dari tahun 2016, hanya sedikit yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kondisi ini diakui Kepala DPMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan saat menggelar rapat koordinasi dengan di Aula Dinas PMD, Rabu (6/5/2020) dengan para akademisi dan praktisi.

Rapat koordinasi itu dihadiri Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Labuhanbatu (ULB), Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla), Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Al Wasliyah (Univa), Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Ketua Asosiasi Home Industri Indonesia (AHINDO), termasuk Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan ini dirangkai dalam forum group diskusi. Setiap peserta dimintai pandangan ide dan gagasan tentang evaluasi perbaikan BUMDes. “Kami sengaja mengundang akademisi dan praktisi ekonomi dalam rangka percepatan evaluasi untuk menyehatkan BUMDes,” sebut Kepala DPMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan kepada ikabina.com disela kegiatan.

Ditambahkan Abdi, BUMDes harus segera dievaluasi dan disehatkan agar mejadi lembaga yang mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes). “Sejauh ini sejak berdirinya BUMDes dari tahun 2016, hanya sedikit BUMDes yang mampu menghasilkan PADes, ini sangat memprihatinkan. Padahal dana yang disertakan ke BUMDes tergolong cukup besar. Oleh karena itu saya mengundang para akademisi dan praktisi ekonomi agar duduk bersama mendiskusikan bagaimana BUMDes ke depan dapat dikelola dengan baik dan benar,” jelas Abdi.

Diuraikan Abdi, pendirian BUMDes merupakan salah satu program prioritas yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Desa. “Tujuan BUMDes dalam rangka mengurangi pengangguran di desa, meningkatkan ekonomi desa dan menghasilkan pendapatan asli desa yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa itu sendiri,” paparnya.

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015, ungkap Abdi, adalah regulasi yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan, sampai pembubaran BUMDes di Indonesia. “Maka itulah pentingnya evaluasi terhadap BUMDes agar sehat,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Labuhanbatu,Taufik Umri menjelaskan, kesempatan seperti ini sangat langka. “Kita sangat berterima kasih kepada Kadis PMD tentang keseriusan beliau mengevaluasi dan memperbaiki BUMDes. Semua pemangku kebijakan diundang untuk mencari titik lemah BUMDes, kemudian untuk disempurnakan. BUMDes harus memperbanyak mitra kerja agar wawasan dan pengalaman seluruh pengurusnya bertambah,” jelas Taufik.

Diingatkan Taufik, Dana BUMDes itu bersumber dari Dana Desa. Selaku pendamping desa, dirinya berharap jika Dana Desa nanti sudah tidak lagi mengalir ke desa, BUMDes adalah solusi sebagai sumber APBDes. “Sehingga desa tetap dapat beraktivitas dan tidak hanya menggantungkan kegiatannya dari bantuan APBN atapun APBD,” tegasnya.

BUMDes memang memiliki tantangan ke depan dan dituntut supaya mampu memberikan kontribusi kepada desa. Untuk itu, seluruh komponen yang terlibat di BUMDes harus memiliki kemampuan yang baik dan pemahaman menejerial usaha yang mumpuni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sumber : Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu