Persyaratan Bimbingan Proposal Skripsi

Informasi untuk seluruh mahasiswa semester VIII yang telah mengajukan judul Skripsi dan telah di ACC bahwa

  • Persyaratan penetapan Dosen Pembimbing I dan II yaitu
    • telah membayar uang registrasi dan uang kuliah semester genap minimal 30%
    • telah membayar uang bimbingan proposal skripsi sebesar Rp. 400.000,- (batas akhir pembayaran 20 Februari 2020)
    • mengambil surat riset di Fakultas pada jam kerja senin-sabtu 09.30-17.00 WIB
    • mengambil KRS mata kuliah Skripsi dan Uji Konfrehensif di SIAKAD (semester VIII)
    • mengisi judul proposal skripsi yg telah di ACC ke SIAKAD
    • nama Dosen Pembimbing Proposal Skripsi dapat dilihat di akun SIAKAD masing-masing
    • penentuan Dosen Pembimbing Proposal Skripsi mengacu pada peraturan Akademik Universitas Labuhanbatu dan mutlak wewenang pimpinan Fakultas melalui hasil rapat dan kesepakatan
  • Panduan penyusunan proposal dan skripsi
    PANDUAN PROPOSAL DAN SKRIPSI FEB ULB TAHUN 2020 

 

Tata Tertib Pelaksanaan Bimbingan Proposal & Skripsi

  1. Penulisan Proposal dan Skripsi Mengikuti PANDUAN PENULISAN SKRIPSI yang telah ditetapkan.
  2. Jadwal Bimbingan Proposal dan Skripsi setiap hari jam kerja Senin s/d Sabtu diruangan Dosen dilingkungan Universitas Labuhanbatu dan tidak dibenarkan bimbingan diluar areal kampus terkecuali bagi mahasiswa yang kuliah di kampus Damuli, Kota Pinang dan Tanjung Sarang Elang menyesuaikan waktu Dosennya.
  3. Penyusunan Proposal Skripsi sepenuhnya merupakan tanggungjawab mahasiswa dibawah bimbingan Dosen Utama dan Dosen Pendamping agar dapat selesai tepat waktu.
  4. Penyusunan Proposal Skripsi oleh mahasiswa wajib menyelesaikan proposal skripsi dalam kurun waktu 3 minggu sejak pengumuman ini diberlakukan melakukan bimbingan.
  5. Dalam proses bimbingan proposal skripsi mahasiswa dibenarkan dan wajib membawa laptop untuk memudahkan proses revisi bimbingan proposal skripsi berlangsung.
  6. Jadwal Pelaksanaan Seminar Proposal 1 Maret s/d 30 April 2020

 

Prosedur Bimbingan Proposal Dan Skripsi

  1. Dosen Utama dan Dosen Pendamping sebagai Pembimbing wajib mengisi Berita Acara/Kartu Bimbingan proposal skripsi saat proses bimbingan.
  2. Mahasiswa wajib mengisi Berita Acara/Kartu Bimbingan proposal skripsi seluruh masukan dari semua Dosen Utama dan Dosen Pendamping.
  3. Pelaksanaan proses bimbingan proposal skripsi tetap mengacu pada Kalender Akademik yang telah ditetapkan.
  4. Saat proses bimbingan proposal skripsi Mahasiswa DILARANG MEMBAWA/MEMBERIKAN SESUATU untuk diberikan kepada Dosen Utama atau Dosen Pendamping dalam bentuk apapun.
  5. Mahasiswa harus dapat memperhatikan JADWAL KEGIATAN MENGAJAR DOSEN ketika ingin melakukan proses bimbingan proposal skripsi.
  6. Mahasiswa berhak melaporkan apabila poin (d) dilanggar oleh salah satu Dosen Utama dan Dosen Pendamping kepada Ketua Program Studi Manajemen untuk diambil tindakan.
  7. Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

semangattttt 🙂