Labuhanbatu, February, 20-2020
Bertempat ruang seminar Universitas Labuhanbatu dilaksanakannya Sosialisasi Pasar Modal dengan mengangkat Tema ’Mari Berinvestasi Dengan Cerdas” yang dilaksanakan pada tanggal, 21 februari 2020 pada Pukul 09:30 wib, bertempat Ruang Seminar Universitas Labuhanbatu. dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Wakil Rektor I ULB, Bapak Dahrul aman Harahap, SE.MM.,M.Pd yang mewakili Rektor Universitas Labuhanbatu, Wakil Rektor III, Bapak/Ibu Dosen dan juga mahasiswa/i dari perwakilan Fakultas Ekonomi dan BIsnis, Fakultas Hukum, Fakultas Sains dan Teknologi dan Mahasiswa/i Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Labuhanbatu.
Adapun yang menjadi nara sumber pada acara Sosialisasi Pasar Modal tersebut yaitu Bapak M. Pintor Nasution (Pimpinan Bursa Kerja Indonesia, Bapak M. Arif ( Perwakilan Kresna Skuritas ) dan Ibu Risca Bernadetta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan acara Sosialisasi Pasar Modal tersebut dibuka oleh Bapak Dahrul Aman Harahap dengan harapan kepada peserta seminar baik Bapak/Ibu Dosen dan Mahasiswa agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini sampai selesainya acara, mudah-mudahan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini Bapak/Ibu dan juga mahasiswa/i berminat untuk dapat berinvestasi untuk menanamkan sahamnya baik ke Perbankan maupun keperusahaan lainnya, mudah-mudahan dari kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita tentang Pasar Modal. Harapannya
Selanjutnya acara sosialisasi Pasar Modal tersebut disampaikan oleh Bapak M.Pintor Nasution. Indikator kinerja sasaran strategis Penanaman Modal sebagai berikut:
1.Meningkatnya kualiatas pelayanan perizinan terhadap masyarakat
2.Meningkatnya realisasi investasi
3.Meningkatnya nilai investasi pencapaian kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal
Dalam kesempatan yang sama juga Ibu Riska Menyampaikan kepada para peserta bahwa kegiatan sosialisasi Pasar Modal ini merupakan program untuk Tahun 2020, sosialisasi ini kita sampaikan kepada Masyarakat, Mahasiswa. Adapun Tujuan, Fungsi dan Tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu :
Tujuan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, Kegiatan Jasa Keuangan, di sector Asuransi, Dana Pensiun, lembaga jasa keuangan lainnya.
Setelah usai pemaparan dari Ibu Rica diadakan tanya jawab kepada para audiens, usai tanya jawab acara ditutup dilanjut foto bersama.”Ak.