Labuhanbatu, Juni, 16-2020
Menindaklanjuti surat dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat LLDIKTI Nomor:33/LL1/KM/2020, Tanggal 12 Juni 2020, mengenai Program Belajar- Kampus merdeka (MBKM). Kegiatan Dialog iteraktif ini dilaksanakan dengan Vidio Comference dengan menggunakan Aplikasi Zoom.
Kegiatan Dialog Interaktif ini di juga diikuti oleh Kampus Universitas Labuhanbatu yang melibatkan para Wakil Rektor, Bapak/Ibu Dekan, Kaprodi, LPPM,LPMI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari selasa,16 Juni 2020 Pukul, 13:00 wib, bertempat ruang rapat Universitas Labuhanbtau.
Adapun jadwal acara sosialisasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Bagi Perguruan Tinggi dilingkungan LLDIKTI Wilayah I dan XIII yaitu :
- Registrasi dan Persiapan Masuk ke Zoom Meeting
- Pembukaan
- Sambutan dan arahan Kepala Lembaga LLDIKTI 1 dan XIII oleh Narasumber Kepala Lembaga LLDIKTI I dan XIII
- Arah Kebijakan Program MBKM oleh Narasumber Aris Juanaidi dan Moderator oleh Dewi Wulandari dilanjut dengan kuis
- Materi 1, Ibu Suning Kusumawardani Moderator Rahayu Retno
- Materi 2 Djarot Heru Sentosa Moderator Didi Rustam
- Tanya jawab dipandu oleh Moderator Kepala Bagian Akademik LLDIKTI Wilayah I dan XIII.
Melalui kegiatan dialog yang disampaikanan oleh Kepala Lembaga LLDIKTI, bahwa Program Belajar- Kampus Merdeka setiap mahasiswa berhak mengambil mata kuliah di luar program studi pada PT yang sama sebanyak satu semester atau mengambil mata kuliah di luar PT sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks, selanjutnya tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan Perguruan Tinggi di tanah air sedang bersiap untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka dan sejauh ini mereka sudah bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka. Ungkapnya.
Implementasi kebijakan Merdeka belajar-Kampus Merdeka perlu dioptimalkan di semua PT. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah mahasiswa berhak mengambil mata kuliah di luar program studi pada PT yang sama sebanyak satu semester atau mengambil mata kuliah di luar PT sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Dengan demikian mahasiswa atau lulusan dapat memiliki karakter unggul sesuai kualifikasi nasional yang telah ditetapkan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan dukungan penuh dari PT pada bidang kemahasiswaan. Wujud dari dukungan tersebut bisa berupa kelembagaan dalam bidang kemahasiswaan dan mendorong mahasiswa untuk meraih prestasi dalam berbagai kegiatan kejuaraan dan melaksanakan kegiatan sesuai arahan dalam kebijakan “Merdeka Belajar”.
Selanjutnya tentang Merdeka Belajar- Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem sebelumnya menjelaskan dua paket kebijakan bidang pendidikan telah dikeluarkan pihaknya meliputi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Kebijakan pertama berupa pembenahan terhadap sistem pendidikan dasar dan menengah, salah satunya adalah menghapus sistem Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Selanjutnya, pada kebijakan kedua memberikan berbagai keleluasaan pada Perguruan Tinggi dengan harapan oleh Kemendikbud Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dapat diberlakukan pada ajaran baru tahun ini” Ak.