Kamis, 08 Maret 2018 STIE Labuhanbatu selenggarakan kuliah umum perpajakan dengan tema ” Meningkatkan Kesadaran dan Kepribadian Masyarakat Memenuhi Kewajiban Perpajakan ” oleh Account Representative KPP Pratama Rantauprapat Rolyfian Harefa di Ruang Eksekutif STIE Labuhanbatu.
Rolyfian Harefa menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi yang wajib diberikan warga kepada negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah. Tanpa kita sadari kita sudah menikmati fasilitas yang disediakan oleh negara seperti bahan bakar yang bersubsidi, penggunaan listrik negara, jasa kesehatan, bantuan operasional sekolah, dll. Kemudian Rolyfian Harefa juga memaparkan tata cara dan siapa saja yang menjadi wajib pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Rolyfian Harefa berharap, mahasiswa/i STIE Labuhanbatu yang berbisnis dan masuk dalam wajib pajak diharapkan untuk ikut berkontribusi bagi pembangunan bangsa.