Seminar Nasional “Pembangunan Infrastruktur, Permasalahan Agraria dan Kesejahteraan Petani” di Yayasan Universitas Labuhanbatu

Dalam rangka peresmian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agraria Yayasan Universitas Labuhanbatu dan Yayasan Lembaga Kajian Masyarakat Labuhanbatu, diselenggarakan seminar nasional dengan thema “Pembangunan Infrastruktur, Permasalahan Agraria dan Kesejahteraan Petani” yang diadakan di Aula Yayasan Universitas Labuhanbatu, pada hari Selasa 28 November 2017. bertindak sebagai narasumber dalam seminar nasional ini adalah Abdon Nababan (Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jakarta, yang juga sosok peraih penghargaan bergengsi Ramon Magsaysay Award), Edy Burmansyah (Peneliti dan Ekonom Martapura Institute Jakarta dan Zubaidah (Ketua Serikat Petani Wilayah Sumatera Utara).

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum ini bertujuan untuk menjalankan, mendampingi, membela kepentingan hukum penerima bantuan hukum yang dikhususkan di bidang Pertanahan/Agraria, pidana, perdata, HAM, Tipikor, PTUN, Pra Pradilan, Sengketa Hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dari Jakarta, Abdon Nababan yang juga pemateri seminar ini sangat mengapresiasi dengan dibentukya dua lembaga LBH Y-ULB dan Yayasan lembaga kajian masyarakat Labuhanbatu. Sebab, pondasi kebangsaan ada di bidang agraria dan pertanahan.

 “Inilah pentingnya kehadiran LHB Agraria, mengembalikan hak masyarakat adat. Sebab, kondisi saat ini kita menjadi orang asing di negara sendiri. Tugas dan komitmen kita lah untuk membereskan komplik darurat agraria,” jelasnya.Menurut Abdon, ada 4 jalur tempuh pengakuan wilayah dan hutan adat serta taah adat di dalamnya, yakni melalui MK35 dan Pasal 67 UU41/199 tentang persa untuk pengukuhan keberadaan masyarakat adat dan juga SK Penetapan Hutan Adat dari Mentri LHK No.32/2015 tentang Hutan Hak.”Jalur kedua bisa ditempuh melalui MK35 dan UU Desa. Keputusan Bupati/Walikota sesuai Permendagri No 52/2014 untuk penetapan keberadaan masyarakat desa,” sebutnya.Untuk jalur ketiga, masih dikatakan Abdon, bisa ditempuh melalui UUPA dan MK 35 mengenai setfikat hak komunal atas tanah masyarakat adat sesuai Pemen ATR No.10/2016.

“Jalur keempat melalui undang-undang desa. Perda Provinsi sebagaimana pengaturan Perda Kabupaten/kota untuk penetapan desa adat,” jelasnya kembali.

Di sisi lain, Ekonomi dan Peneliti Martapura Institut, Edy Burmansyah menerangkan, dalam rencana pembangunan infrastruktur tahun 2015-2019, pemerintah masih fokus kepada pembangunan. Hanya saja pemerintah masih berfokus di Pulau Jawa saja.

“Sasaran Anggaran Infrastruktur pada APBN 2017 yakni jembatan, bandara, kereta api, dan jalan tol,” ungkapnya.

Hanya saja, sambungnya, yang menjadi masalah penghambat kemajuan Indonesia yakni konflik agraria.Di tempat yang sama, Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap yang diwakilkan Kadis Pertanahan Adlin memuji susunan kepengurusan Yayasan Lembaga kajian masyarakat Labuhanbatu. Sebab, kata dia, kepengurusannya adalah orang-orang yang berkompenten di bidang agraria dan pertanian.”Kami dari Dinas Pertanahan masih baru. Kami juga berharap kerja samanya yang baik, agar permasalahan tanah khususnya tapal batas di Labuhanbatu dapat terselesaikan,” katanya.Adapun susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) periode 2017-2022, yakni Pembina Dr Amarullah Nasution, SE, MBA, Ade Parlaungan Nasution, SE, MSi, Direktur Bernat Panjaitan SH, M. Hum, Sekretaris Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH, Bendahara Kusno, SH, MH, Bidang Ligitasi Risdalina SH, MH, Abdul Hakim, SH, MH, Wahyu Tampubolon, SH MH, Indra Kumala Sari Munthe SH, MH, bidang Non Ligitasi Nimrot Siahaan SH, MH, Maya Jannah SH, MH, Elviana Sagala SH, MKN, Bayu Eko SE, MM, bidang penyuluhan Sriono SH, MH, Toni SH. MH, Ibnu Rasyid Munthe ST, MT, Yusmaidar Sepriani S. Pd, MSi, Candra Parlaungan SH.

Sumber : https://www.gosumut.com/berita/baca/2017/11/28/yayasan-universitas-labuhanbatu-kukuhkan-lbh-dan-ylkml/2/#sthash.zGnWhkX5.dpbs