Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kanwil DJP Sumatera Utara II menggelar Bimbingan Teknis Inklusi Sadar Pajak serta edukasi dan dialog perpajakan tentang kewajiban perpajakan perguruan tinggi dan dosen di aula integritas kanwil DJP Sumatera Utara II Pematang Siantar (Senin, 21/01). Inklusi kesadaran pajak adalah upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi pendidikan.
Tujuan bimbingan teknis ini seperti yang diungkap oleh pemateri adalah untuk menanamkan kesadaran pajak kepada tenaga pendidik. Wujudnya yaitu melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan. Kurikulum, pembelajaran, pembukuan dan kesiswaan dan/atau kemahasiswaan tidak luput dari bagian integrasi ini.
Menurut Hj. Siti Lam’ah Nasution, SH, MM selaku dosen pengampu mata kuliah manajemen perpajakan mengatakan kegiatan estafet seperti ini sangat membantu dosen dalam memberikan materi perpajakan bagi mahasiswa dalam tiap mata kuliah perpajakan, juga kedepannya ia berharap semoga mahasiswa juga masyarakat labuhanbatu akan lebih sadar pajak.