Labuhanbatu, Juli.8-2020
Dalam rangka penerapan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) Berdasarkan Permenristekdikti Nomor: 59 tahun 2018, Dengan ini LLDIKTI melaksanakan kegiatan Implementasi Pelaksanaan PIN dan CIVIL bagi PTS dilingkungan LLDIKTI Wilayah 1, kegiatan ini dilaksanakan secara Daring melalui Video Conference dengan menggunakan Aplikasi Zoom yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2020, dimulai pada pukul : 07:30 s/d selesai.
Betempat Biro Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Tim Pusat Data Universitas Labuhanbatu mengikuti Workshop implementasi PIN dan CIVIL melalui Video Conference dengan menggunakan Aplikasi Zoom, dalam hal ini tim pusat data ULB yang mengikuti acara tersebut yaitu Bapak Sriono, SH. M.Kn, Bapak Candra Parlaungan, SH dan Bapak Hasanuddin, SP.
Adapun rundown acara implementasi Pelaksanaan PIN Dan SIVIL bagi Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan LLDIKTI Wilayah 1 SUMUT antara lain :
- Join Meeting Peserta
- Menyanyikan Lagu Indonesia raya
- Pembukaan oleh Kepala LLDIKTI Willayah 1 oleh Prof. Dian Armanto
- Penyampaian Materi Implementasi PIN Dan CIVIL Dilingkungan LLDIKTI olek Kepala LLDIKTI Prof. Dian Armanto dipandu Moderator Bapak Salahuddin
- Penerapan PIN dan CIVIL di PTS oleh Direktorat Belmawa oleh Bapak Didi Rustam di pandu moderator oleh Ibu Nurul Hanani Lubis
- Tanya jawab
- Penutup
Dalam kegiatan acara tersebut Prof Dian Armanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan, Pimpinan PT Bidang Akademik, Ka. Prodi, Operator PIN dan operator PD. Dikti dari PTS yang ada di Lingkungan LLDIKTI Wilayah 1 yang telah mengikuti kegiatan ini, dan harapannya kepada para Pimpinan PT agar dapat melaksanakan penerapan PIN dan CIVIL ini dengan baik dan benar. Selanjutnya Kepala LLDIKTI Prof. Dian Armanto menyampaikan bahwa Berdasarkan Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan cara penulisannya. selanjutnya ditambahkan oleh Bapak Didi Rustam dari Direktorat Belmawa Ristekdikti bahwa penerapan PIN dan SIVIL mulai diterapkan di Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan ketentuan Peraturan berlaku WAJIB pada tanggal 29 Desember 2020.”Ak.